Disini saya akan membahas
materi Hakikat otonomi daerah menggunakan sejumlah kata kunci yang dapat
mengantarkan kalian untuk lebih mengenal berbagai istilah dalam pelaksanaan
otonomi daerah.
Pemerintah adalah perangkat negara kesatuan
republik indonesia yang terdiri dari presiden beserta para menteri.
Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta
perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah
badan legislatif daerah.
Desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan
pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kkerangka negara kesatua
republik indonesia.
Dekonsentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari
pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat
pusat di daerah.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah
kepada daerah dn desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas
tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia
dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya
kepada yang menugaskan.
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam ikatan negara kesatuan republik indonesia.
Wilayah administrasi adalah wilayah kerja gubernur selaku
wakil pemerintah.
Instansi vertikal adalah perangkat departemen dan atau
lembaga pemerintah non departemen didaerah.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat
pusat dan atau pejabat pemerintah di daerah provinsi yang berwenang membina dan
mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai
perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai
perangkat daerah kabupaten dan atau daerah kota dibawah kecamatan.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam
sistem pemerintahan nasional yang berada di daerah kebupaten.
0 komentar:
Posting Komentar