Hakikat Otonomi Daerah


Disini saya akan membahas materi Hakikat otonomi daerah menggunakan sejumlah kata kunci yang dapat mengantarkan kalian untuk lebih mengenal berbagai istilah dalam pelaksanaan otonomi daerah.

 

Pemerintah adalah perangkat negara kesatuan republik indonesia yang terdiri dari presiden beserta para menteri.

Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah badan legislatif daerah.

Desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kkerangka negara kesatua republik indonesia.

Dekonsentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah.

Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dn desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.

Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan negara kesatuan republik indonesia.

Wilayah administrasi adalah wilayah kerja gubernur selaku wakil pemerintah.

Instansi vertikal adalah perangkat departemen dan atau lembaga pemerintah non departemen didaerah.

Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan atau pejabat pemerintah di daerah provinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.

Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan atau daerah kota dibawah kecamatan.

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional yang berada di daerah kebupaten.

0 komentar:



Posting Komentar